Mekanisme Pengaduan Peserta DPBMT
TATA CARA PENGADUAN PESERTA DANA PENSIUN BANK MANDIRI TIGA
MEKANISME PENGADUAN PESERTA
Guna meningkatkan pelayanan kepada Peserta Dana Pensiun Bank Mandiri Tiga (DPBMT), apabila Peserta memiliki saran, masukan dan/atau pertanyaan maupun keluhan-keluhan yang dapat memperbaiki kinerja DPBMT, dapat mengajukan kepada DPBMT dengan cara lisan maupun tertulis sebagai berikut :
A. Pengaduan dengan cara lisan
1. Dengan cara menelepon kantor DPBMT No. (021) 79197013-15
2. Datang langsung ke kantor DPBMT di Gedung Bank Mandiri Lt. 3, Jl. Mampang Prapatan Raya No. 61, Jakarta Selatan
3. Pengaduan akan ditangani dan diselesaikan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengaduan diterima DPBMT.
4. Dalam hal pengaduan yang diajukan diperlukan dokumen pendukung atau penanganan dan penyelesaian membutuhkan waktu lebih dari 5 (lima) hari kerja, Petugas DPBMT dapat meminta kepada Peserta untuk menyampaikan Pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
B. Pengaduan dengan cara tertulis
1. Dengan mengirimkan surat resmi ke DPBMT dengan mencantumkan nama lengkap, NIP/NIPEN, Status Peserta (Aktif/Ditunda/Pensiunan) dan nomor telepon yang dapat dihubungi melalui :
a. Pos atau diantar langsung ke kantor DPBMT
b. Email ke alamat dpbmtiga@dapenbankmandiritiga.co.id
2. Peserta wajib melampirkan dokumen :
a. Fotocopy KTP dan Kartu Peserta;
b. Fotocopy atau scan dokumen pendukung lainnya yang terkait dengan permasalahan yang diadukan.
c. Fotocopy atau scan dokumen pendukung lainnya yang terkait dengan permasalahan yang diadukan.
d. Fotocpy atau scan Surat Kuasa dari Peserta yang diwakili (dokumen tambahan untuk perwakilan Peserta).
3. Pengaduan secara tertulis akan ditangani dan diselesaikan oleh DPBMT dalam waktu paling lama 20 (duapuluh) hari kerja sejak dokumen diterima oleh DPBMT secara lengkap dan dapat diperpanjang sampai dengan 20 (duapuluh) hari kerja berikutnya dalam hal terdapat kondisi tertentu dan DPBMT wajib menginformasikan hal tersebut terlebih dahulu kepada Peserta secara tertulis.
4. Kondisi tertentu vide butir 3 adalah :
a. Pengaduan yang diadukan oleh Peserta memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen pendukung yang dimiliki DPBMT; dan/atau
b. Terdapat hal-hal lain di luar kendali DPBMT seperti adanya keterlibatan pihak ketiga di luar DPBMT.
5. Apabila Peserta tidak puas dengan hasil penyelesaian yang disampaikan DPBMT, maka peserta dapat melanjutkan upaya penyelesaian pengaduan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

















