Kekayaan DPBM Tiga merupakan kelanjutan dari kekayaan Dana Pensiun Bank Ekspor Impor Indonesia, dan terhitung sejak tanggal 31 Juli 1999 kekayaan Dana Pensiun dihimpun dari hasil pengembangan dan dari iuran tambahan yang bersal dari Pemberi kerja dalam hal terjadi kekuarangan dana, yang besarnya ditetapkan berdasarkan perhitungan aktuaria.
Iuran tambahan sebagai pendanaan program seluruhnya ditanggung oleh pemberi kerja. Pemberi kerja wajib membayarkan iuran tambahan untuk menutup kekurangan dana yang besarnya ditetapkan berdasarkan perhitungan aktuaris. Pada tahun 1999 tidak ada lagi iuran tambahan yang diterima DPBM Tiga, karena berdasarkan perhitungan aktuaris aktiva bersih DPBM Tiga telah cukup untuk menutupi kewajiban manfaat pensiun yang timbul.

