Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
  • DANA PENSIUN BANK MANDIRI TIGA
single-event-img-1

Sejarah


 



Dana Pensiun Bank Mandiri Tiga (DPBM Tiga) merupakan kelanjutan dari Dana Pensiun Bank Ekspor Impor Indonesia yang semula didirikan dengan nama Yayasan Dana Pensiun dan Kesejahteraan Hari Tua Bank Ekspor Impor Indonesia yang didirikan berdasarkan akta Notaris Henk Limanow (Liem Toeng Kie) No.36 tanggal 27 November 1970 dan dimuat dalam Berita Negara Repblik Indonesia No.48 tanggal 16 Juni 1972 Tambahan No.9.

DPBM Tiga didirikan oleh PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. berdasarkan Keputusan Direksi PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. No.021C/KEP.DIR/ 1999 tanggal 31 Juli 1999 tentang Peraturan Dana Pensiun Bank Mandiri Tiga. Peraturan  DPBM Tiga disahkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.KEP-396/KM.17/1999 tanggal 15 November 1999 dan dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia No.1 tanggal 4 Jnauari 2000, Tambahan No.3. DPBM Tiga berbentuk Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) dengan tujuan untuk mengelola dan mengembangkan dana guna menjamin dan memelihara kesinambungan penghasilan bagi peserta beserta keluarganya.

Sejak tanggal 1 Agustus 1999 DPBM Tiga hanya akan mengelola iuran yang diterima sampai dengan tanggal 31 Juli 1999 baik dari pemberi kerja maupun peserta, yang akan digunakan untuk membayar manfaat pensiun setiap bulannya bagi peserta pensiunan dan peserta aktif, yang akan dibayarkan nanti pada masa pensiunnya, dengan dasar perhitungan masa kerja dan penghasilan  dasar pensiun sampai dengan tanggal 31 Juli 1999.


Peserta DPBM Tiga adalah karyawan, mantan karyawan, dan pensiunan PT. Bank Ekspor Impor Indonesia (Persero) sampai dengan tanggal 31 Juli 1999. Kespesertaan dalam DPBM Tiga berakhir sejak peserta yang bersangkutan berhenti bekerja dan/atau telah mengalihkan ke dana pensiun lain atau meninggal dunia.