Keuangan
Kekayaan DPBM Tiga merupakan kelanjutan dari kekayaan Dana Pensiun Bank Ekspor Impor Indonesia, dan terhitung sejak tanggal 31 Juli 1999 kekayaan Dana Pensiun dihimpun dari hasil pengembangan dan dari iuran tambahan yang bersal dari Pemberi kerja dalam hal terjadi kekuarangan dana, yang besarnya ditetapkan berdasarkan perhitungan aktuaria.
Iuran tambahan sebagai pendanaan program seluruhnya ditanggung oleh pemberi kerja. Pemberi kerja wajib membayarkan iuran tambahan untuk menutup kekurangan dana yang besarnya ditetapkan berdasarkan perhitungan aktuaris. Pada tahun 1999 tidak ada lagi iuran tambahan yang diterima DPBM Tiga, karena berdasarkan perhitungan aktuaris aktiva bersih DPBM Tiga telah cukup untuk menutupi kewajiban manfaat pensiun yang timbul.
LAPORAN PUBLIKASI


Laporan Aset Neto & Hasil Usaha In-House
Key Financial Highlight 2026
Realisasi Cash Flow 2026
Historis Laporan Keuangan
(Hubungi DPBM 3 untuk mendapatkan Akses)
Laporan Keuangan Audited 2024
Laporan Keuangan Audited 2023
Laporan Keuangan Audited 2022
Laporan Keuangan Aktuaris 2024
Laporan Keuangan Aktuaris 2021
Laporan Keuangan Audited 2021























